Penyusunan RAPBN 2010 merupakan tahun transisi. Pemerintah yang sedang berjalan harus membantu mempersiapkan APBN 2010 yang akan dijalankan oleh pemerintahan berikutnya. Kondisi ini tentu juga diikuti oleh peran DPR RI saat ini yang akan mengalami pergantian di tahun 2009 berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2009.
Sesuai dengan amanat UU, PP dan aturan dibawahnya maka telah ditetapkan SEB (Surat Edaran Bersama) antara Bappenas dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2010. Pagu indikatif 2010 yang ditetapkan dalan SEB ini sebesar Rp323,89 triliun. Sebagaimana diketahui bahwa Pagu Indikatif ini merupakan ancar-ancar untuk setiap K/L guna menyempurnakan Rancangan Awal RKP tahun 2010.