Metamorfosis berarti perubahan atau peralihan bentuk dari satu wujud ke wujud lainnya, misalnya dari ulat menjadi kupu-kupu. Istilah ini biasanya dipakai dalam ilmu biologi. Istilah metamorfosis menurut penulis tepat untuk menggambarkan perubahan sistem penganggaran yang sedang terjadi di Indonesia.
Metamorfosis penganggaran adalah perubahan dari Line Item Budgeting atau tradisional –-memakai cara incremental(1) dalam pengalokasian anggarannya-- menjadi penganggaran berdasarkan kinerja. Perubahan inilah yang paling mendasar : berupa perubahan pola pikir. Semula penyusunan anggaran masih berkutat pada bagaimana merinci program dalam kegiatan dan biayanya sehingga terbentuk alokasi anggaran secara menyeluruh atas program. Sistem penganggaran yang baru memberi fokus pada hasil, bagaimanapun cara melaksanakan kegiatan tersebut. Pola pikir seperti inilah yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan pola pikir dimaksud sebagaimana gambar di bawah ini.