Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Departemen Keuangan, telah dibentuk Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2009. Pusat LPSE mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sistem dan pelayanan pengadaan secara elektronik atau e-Procurement kepada Kementerian/Lembaga serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Departemen Keuangan.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kelancaran proses implementasi LPSE, Departemen Keuangan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkenaan dengan pemanfaatan LPSE Departemen Keuangan pada 3 Desember 2009 lalu.