Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI nomor S-724/SJ/2010 tanggal 25 Maret 2010 hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Satker menyusun dan menyampaikan LTPK (Formulir A) kepada unit eselon I diatasnya paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir;
2.Unit eselon I menyusun dan menyampaikan formulir B kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Kementerian melalui Sekretariat jenderal (c.q Biro Perencanaan dan Keuangan) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penerimaan laporan dari satker berakhir.
3.Mekanisme penyampaian laporan dimaksud dapat juga dilihat melalui website dengan alamat www.ltpk.depkeu.go.id;