Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192 /PMK.05/2009 Tentang Perencanaan Kas

Printer-friendly versionSend to friendPDF version

Pentingnya perencanaan kas mulai disadari sejak dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, diuraikan bahwa salah satu fungsi perbendaharaan adalah melaksanakan kegiatan perencanaan kas. Kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas, sehingga pemanfaatan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien dan dapat memberikan nilai tambah. Selain itu, kegiatan perencanaan kas juga merupakan suatu strategi manajemen kas yang dilaksanakan Bendahara Umum Negara guna memastikan bahwa negara selalu memiliki kas yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban negara dalam rangka pelaksanaan APBN, serta terhadap saldo kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat memberikan hasil yang optimal.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Saldo kas minimal ini merupakan buffer cash yaitu suatu cadangan kas yang harus ada di kas negara yang dipergunakan untuk menutup pengeluaran. Jika saldo kas minimal telah ditetapkan maka saldo kas pemerintah setiap hari diupayakan untuk mendekati patokan tersebut dan setiap rupiah di atas saldo kas minimal tersebut akan ditempatkan atau diinvestasikan dalam instrumen investasi jangka pendek. Untuk mampu menerapkan hal dimaksud, Pemerintah perlu menyusun perencanaan kas berbasis harian yang merupakan konsolidasi unit terkait.

Kementerian/Lembaga yang didelegasikan ke satuan kerja mempunyai kewajiban menyampaikan Perkiraan Penyetoran dan Perkiraan Penarikan Dana secara periodik kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Perkiraan dari satuan kerja ini merupakan sumber utama data dalam penyusunan perencanaan kas oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perkiraan Penarikan/Penyetoran Dana dari satuan kerja kemudian dikompilasi untuk disusun menjadi  perencanaan kas yang merupakan rencana realisasi Anggaran. Akurasi dari perencanaan kas sangat dipengaruhi oleh kecermatan pembuatan Perkiraan Penarikan Dana dan Perkiraan Penyetoran Dana  masing-masing departemen/lembaga.
 

Powered by Drupal, an open source content management system