Berikut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN merupakan perubahan kedua atas Keppres Nomor 42 Tahun 2002 setelah sebelumnya dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 untuk dapat dipedomani oleh setiap unit kerja/satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.