akarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menyiapkan sanksi bagi Kementerian/Lembaga (KL) dengan serapan anggaran yang rendah di tahun 2010 nanti. Salah satu sanksinya adalah pengurangan nilai anggaran yang diminta.
Menurut Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis, pihaknya akan menelusuri penyebab rendahnya penyerapan anggaran tersebut, apakah di tingkat atas atau di tingkat bawah.
"Kalau (penyerapan) rendah kan bisa banyak faktor penyebabnya. Nanti kita telusuri siapa yang bikin enggak jalan atau tersendat," katanya ketika dihubungi detikFinance , Sabtu (2/1/2010).
Pentingnya perencanaan kas mulai disadari sejak dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, diuraikan bahwa salah satu fungsi perbendaharaan adalah melaksanakan kegiatan perencanaan kas. Kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas, sehingga pemanfaatan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien dan dapat memberikan nilai tambah. Selain itu, kegiatan perencanaan kas juga merupakan suatu strategi manajemen kas yang dilaksanakan Bendahara Umum Negara guna memastikan bahwa negara selalu memiliki kas yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban negara dalam rangka pelaksanaan APBN, serta terhadap saldo kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat memberikan hasil yang optimal.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Departemen Keuangan, telah dibentuk Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2009. PusatLPSE mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sistem dan pelayanan pengadaan secara elektronik atau e-Procurement kepada Kementerian/Lembaga serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Departemen Keuangan.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kelancaran proses implementasi LPSE, Departemen Keuangan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkenaan dengan pemanfaatan LPSE Departemen Keuangan pada 3 Desember 2009 lalu.