Keuangan Negara

Aplikasi LPTK

Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI nomor S-724/SJ/2010 tanggal 25 Maret 2010 hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Satker menyusun dan menyampaikan LTPK (Formulir A) kepada unit eselon I diatasnya paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir;

2.Unit eselon I menyusun dan menyampaikan formulir B kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Kementerian melalui Sekretariat jenderal (c.q Biro Perencanaan dan Keuangan) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penerimaan laporan dari satker berakhir.

3.Mekanisme penyampaian laporan dimaksud dapat juga dilihat melalui website dengan alamat  www.ltpk.depkeu.go.id;

Materi Bimbingan Teknis Keuangan 23 - s.d 25 Februari 2010

Berikut kami lampirkan materi untuk Kegiatan Bimbingan Teknis Keuangan tanggal 23 s.d 25 Februari 2010.

Lampiran: 
Lampiran: 
Lampiran: 
Syndicate content
Powered by Drupal, an open source content management system