Pentingnya perencanaan kas mulai disadari sejak dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, diuraikan bahwa salah satu fungsi perbendaharaan adalah melaksanakan kegiatan perencanaan kas. Kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas, sehingga pemanfaatan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien dan dapat memberikan nilai tambah. Selain itu, kegiatan perencanaan kas juga merupakan suatu strategi manajemen kas yang dilaksanakan Bendahara Umum Negara guna memastikan bahwa negara selalu memiliki kas yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban negara dalam rangka pelaksanaan APBN, serta terhadap saldo kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat memberikan hasil yang optimal.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Departemen Keuangan, telah dibentuk Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2009. PusatLPSE mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sistem dan pelayanan pengadaan secara elektronik atau e-Procurement kepada Kementerian/Lembaga serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Departemen Keuangan.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan kelancaran proses implementasi LPSE, Departemen Keuangan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkenaan dengan pemanfaatan LPSE Departemen Keuangan pada 3 Desember 2009 lalu.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja telah terbit sebagai peraturan teknis dari PMK 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Perdirjen ini memuat bentuk dan format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Kementrian Negara/Lembaga.
Beberapa hal baru dalam Perdirjen ini meliputi adanya rekonsiliasi internal antara LPJ Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA minimal satu kali setiap bulannya sebelum rekon dengan KPPN. Bendahara juga diharuskan menyampaikan LPJ-nya kepada KPPN maksimal setiap tanggal 10 pada tiap bulannya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh KPPN, sedangkan istilah Pemegang Uang Muka (PUM) pada Perdirjen ini dikenal dengan istilah Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu (BPP) yang diharuskan pula menyampaikan LPJ-nya kepada Bendahara maksimal setiap tanggal 5 pada tiap bulannya.