Berita

Aplikasi LPTK

Sehubungan dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI nomor S-724/SJ/2010 tanggal 25 Maret 2010 hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Satker menyusun dan menyampaikan LTPK (Formulir A) kepada unit eselon I diatasnya paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah triwulan bersangkutan berakhir;

2.Unit eselon I menyusun dan menyampaikan formulir B kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Kementerian melalui Sekretariat jenderal (c.q Biro Perencanaan dan Keuangan) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas waktu penerimaan laporan dari satker berakhir.

3.Mekanisme penyampaian laporan dimaksud dapat juga dilihat melalui website dengan alamat  www.ltpk.depkeu.go.id;

Permintaan RKAKL Jangka Menengah

Berdasarkan matrikulasi pendanaan kegiatan satker-satker di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan TA 2010-2014 dan dalam rangka penerapan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, bersama ini kami sampaikan bahwa alokasi pagu terlampir merupakan alokasi pagu untuk Unit/Satker Saudara. Oleh karena itu, kami mohon agar Saudara membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-K/L) Unit/Satker Saudara hingga rincian kegiatan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Syndicate content
Powered by Drupal, an open source content management system