Berikut kami lampirkan Panduan Calk Satker BPPK Tahun Anggaran 2009 sebagai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Satker BPPK Tahun Anggaran 2009.
Untuk pertanyaan dan asisitensi silahkan menghubungi Subbagian Akuntansi dan Pelaporan c.q Suryadi dan Mohd. Hapiz.
Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2009, bersama ini kami mohon Saudara menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Instansi dan laporan-laporan lainnya.
Berikut kami sampaikan format (softcopy) CaLK Laporan Keuangan Tahunan 2009 sebagai dasar/pedoman dalam penyusunan CaLK laporan keuangan pada Satker Saudara dan beberapa lampiran lainnya sebagai berikut :
a. Lampiran I : Jadwal penyusunan dan pengiriman laporan keuangan dan laporan barang 2009
b. Lampiran II : Tabel laporan keuangan di lingkungan BPPK
c. Lampiran III : Daftar Lampiran/kelengkapan Laporan Keuangan 2009
d. Lampiran IV : Daftar Lampiran/kelengkapan Laporan Barang 2009
Pentingnya perencanaan kas mulai disadari sejak dikeluarkannya Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, diuraikan bahwa salah satu fungsi perbendaharaan adalah melaksanakan kegiatan perencanaan kas. Kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas, sehingga pemanfaatan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien dan dapat memberikan nilai tambah. Selain itu, kegiatan perencanaan kas juga merupakan suatu strategi manajemen kas yang dilaksanakan Bendahara Umum Negara guna memastikan bahwa negara selalu memiliki kas yang cukup untuk memenuhi pembayaran kewajiban negara dalam rangka pelaksanaan APBN, serta terhadap saldo kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat memberikan hasil yang optimal.